Pilkada Lampung

AIPI Lampung Sebut Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus Buka Kesempatan Dialogis

MK mengetuk palu dan mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Editor: Teguh Prasetyo
dokumentasi
Sekretaris AIPI Lampung, Triono. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dan mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusan MK tersebut, hakim menyatakan pengecualian larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan civitas akademika jadi lokomotif penyelenggaraan kampanye.

Menurut hakim, kampanye di kampus juga berarti membuka kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif di tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.

Putusan tersebut tentu memberikan angin segar bagi publik dan dunia kampus untuk ikut serta berpartisipasi menjaga marwah demokrasi serta memberikan edukasi politik kepada masyarakat secara langsung.

Pascaputusan MK ini, beragam pandangan dan dukungan dari publik bermunculan.

Triono, Sekretaris Pengurus Cabang Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Lampung memberikan analisa dan pandangannya terkait putusan MK ini.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye di kampus merupakan putusan yang bagus dan akademis.

"Karena pada dasarnya kegiatan kampanye di kampus sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik," ujar Triono, Selasa (20/8/2024).

Ia menyebut, kampanye di kampus perlu dilihat sebagai upaya memantik kesadaran publik terutama masyarakat kampus dalam pesta demokrasi seperti Pilkada Serentak 2024.

Terlebih bagi kalangan milenial untuk lebih melek politik dan mendorong sivitas akademika kampus lebih kritis dan aktif terhadap isu-isu publik.

Triono menambahkan, jika regulasi aturan dan perundangan dibuat secara baik maka tidak akan timbul masalah.

Kendati demikian yang perlu dilakukan KPU adalah membuat aturan main melalui regulasi perundangan dan peraturan kampanye Pilkada di kampus secara komprehensif dan jelas, serta para kandidat calon kepala daerah taat azas dan aturan main kampanye politik di kampus.

"Sehingga tidak menimbulkan konflik di publik, termasuk perlunya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta kandidat cakada," kata Triono.

Triono yang juga Direktur Lampung Political Community (LPC) menambahkan, kampanye di kampus dalam pelaksanaannya harus bebas dari intervensi pihak manapun.

Agar kegiatan kampanye di kampus dapat dilihat sebagai bagian penting dalam proses peningkatan mutu demokrasi di Indonesia.

Selain itu, AIPI Lampung juga berharap pihak kampus tetap bersikap netral.

Jangan sampai diintervensi oleh pihak manapun dan tetap mengedepankan sisi-sisi akademis sebagai ciri karakter insan akademis yang intelek dan ilmiah. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved