Pilkada Lampung

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berikut Daftar Perolehan Suara Parpol di Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan data dari KPU Lampung dari perolehan total suara di 8 Dapil DPRD Provinsi Lampung, Gerindra meraih suara terbanyak yakni 865.320 suara.

Diikuti PDI Perjuangan (PDIP) di posisi kedua dengan memperoleh 787.468 suara.

Kemudian disusul Partai Golkar (621.293 suara). PKB (532.522 suara), NasDem (455.094 suara), PAN (401.102 suara), PKS (365.462 suara), Partai Demokrat (342.076 suara), PPP (74.114 suara), PSI (60.870 suara), Partai Perindo (58.226 suara).

Partai Gelora (30.831 suara), Partai Buruh (21.369 suara), Partai Hanura (14.448 suara), Partai Ummat (13.556 suara), Partai Garuda (7.819 suara), PKN (4.949 suara), dan PBB (4.805 suara).

Adapun total seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu dari Dapil 1 sampai Dapil 8 pada Pemilu Legislatif 2024 tingkat Provinsi Lampung yakni sebanyak 4.661.364 suara.

Berdasarkan putusan MK terbaru ini, terdapat beberapa poin syarat pencalonan.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved