Pilkada Lampung
KPU Pesisir Barat Tunggu Pusat Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
KPU Pesisir Barat masih menunggu petunjuk dari KPU pusat terkait perubahan syarat calon kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat masih menunggu regulasi atau petunjuk dari KPU pusat terkait perubahan syarat calon kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Divisi teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait keputusan MK tersebut.
"Tetapi kami sedang menunggu arahan atau regulasi dari KPU pusat," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Dikatakannya, secara kelembagaan KPU bersifat hirarkis dengan asas Pemilu yang berkepastian hukum.
Maka untuk menjalankan kebijakan tersebut pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat.
"Pada prinsipnya kami siap menjalankan aturan regulasi yang ditetapkan KPU pusat," tandasnya.
Berdasarkan putusan MK terbaru ini, terdapat beberapa poin syarat pencalonan.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.