Pilkada Lampung

Nanang Ermanto Sambut Positif Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Liaison Officer (LO) Bakal Calon Bupati Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto menyambut baik kepususan Mahkama Konstitusi terbaru soal ambang bata

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi pribadi
Liaison Officer (LO) Tim Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Liaison Officer (LO) Bakal Calon Bupati Nanang Ermanto, Pantra Agung Oki Riyanto menyambut baik kepususan Mahkama Konstitusi terbaru soal ambang batas pencalonan Pilkada 2024.

Mahkama Konstitusi mengubah soal ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

"Ini membawa angin segar bagi balon cakada yang belum memenuhi syarat pencalonan. Sekaligus membangkitkan demokrasi yang selama ini dibayang-bayangin dengan kotak kosong," kata Pantra, Rabu (21/8/2024).

Ia pun optimis bisa Nanag Ermanto-Antoni Imam menang.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil.

MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved