Berita Lampung

Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Way Rilau, Empat Orang Langsung Ditahan

Kejati Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung. 

"Namun, penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tim Pidsus Kejati Lampung menemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," jelas Amin.

Akibatnya, kata Amin, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Amin, proyek ini diperkirakan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Diapun mengatakan, saat ini penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," imbuhnya.

"Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara," pungkasnya.

Amin menegaskan, para tersangka diancam sesuai dengan isi dan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved