Pilkada Lampung
Partai Non Parlemen Siap Tarung di Pilkada Bandar Lampung
Sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan, Partai Non Parlemen di Lampung siap ta
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan, Partai Non Parlemen di Lampung siap tarung di Pilkada 2024.
Diketahui salah satu bunyi putusan itu MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Sementara hasil rekapitulasi KPU hasil Pemilu 2024, jumlah suara partai non Parlemen di Bandar Lampung capai 7,63 persen dari jumlah penduduk 790.125.
Kepala Bappilu DPW Partai Perindo Provinsi Lampung, Yandri Nazir mengatakan, partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung telah mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP untuk membahas Pilkada 2024 setelah putusan MK.
Menurutnya, rapat dihadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP ( Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo) Rabu (21/8/2024) malam.
Ia menyebutkan, KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK.
"Kami juga membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI dan Hanura), untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," katanya.
Yandri juga menyampaikan, rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota.
"Seperti kondisi di Bandar Lampung, Partai Non Parlemen mempunyai persentase 7,63 persen sehingga cukup untuk mengusung sendiri Paslon Pilwakot Bandar Lampung, begitu pula di Pilkada Lampung Utara Partai Non Parlemen memiliki persentase 16 persen,"
"Tentunya dengan begitu, Partai Non-Parlemen siap mengeluarkan calon untuk wilayah yang cukup memajukan kandidat di Pilkada 2024," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.