Berita Terkini Nasional

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Berlinang Air Mata Usai Lihat Kondisi Sudirman

Kuasa hukum Sudirman, satu di antara terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Titin, berlinang air mata manakala menceritakan kondisi kliennya.

Kolase TribunNewsBogor.com
Kuasa hukum Sudirman, satu di antara terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Titin Prialianti, berlinang air mata manakala menceritakan kondisi kliennya. Titin Prialianti menceritakan kondisi Sudirman seusai menjenguknya di Lapas Banceuy pada Kamis (22/8/2024), bersama keluarga sang klien. 

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Respons kuasa hukum Iptu Rudiana soal kemunculan saksi baru dalam Kasus Vina Cirebon turut mengundang perhatian mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Bahkan Susno Duadji memberikan sindiran menohok kepada kuasa hukum Iptu Rudiana bernama Pitra Romadoni tersebut.

Kubu Iptu Rudiana masih meyakini bahwa Vina dan Eky tewas karena dibunuh para terpidana.

Bahkan mereka meragukan para saksi baru yang muncul belakangan ini.

Menanggapi itu, Susno Duaji pun memberikan sindiran keras.

Menurut Mantan Kapolda Jabar ini, fenomena saksi yang bermunculan memperlihatkan fakta bahwa aparat kurang teliti mencari saksi di tahun 2016.

"Kecuali sengaja menyisihkan mereka, tidak dipakai sebagai saksi karena ada tujuan tertentu. Tapi semoga karena abai saja aparat itu, kurang teliti," jelas Susno dikutip dari Youtube Susno Duadji Channel, Senin.

Susno juga mengatakan kalau para saksi yang bermunculan ini tidak pernah diperiksa selama 8 tahun.

Kini setelah kasus Vina Cirebon viral, para saksi itu pun bermunculan untuk memberikan keterangan.

Namun ia menyindir pihak yang tidak terima dengan munculnya para saksi baru ini.

Bahkan ada yang mempertanyakan para saksi ini ke mana saja selama 8 tahun.

"Ini pertanyaan gob**k," kata Susno Duadji.

Sebab menurutnya, itu bukan kesalahan saksi, melainkan kelalaian penyidik.

"Saksi itu kan tidak mungkin muncul sendiri minta diperiksa, tapi sekarang muncul sekarang sukarela. Kalau dulu aparat yang harus cari mereka," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved