Pembobolan Minimarket di Bandar Lampung

Pembobol Minimarket 12 TKP di Bandar Lampung Diancam 9 Tahun Penjara

Pelaku pembobolan minimarket 12 TKP di Bandar Lampung, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23) terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pembobol belasan minimarket di Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembobolan minimarket 12 TKP di Bandar Lampung, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23) terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya. 

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Kami kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2 kepada para pelaku pembobol minimarket 12 TKP tersebut dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024). 

Polisi mengamankan barang bukti motor Jupiter hitam yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatannya.

"Kemudian diamankan juga kunci 8 untuk membuka baut atap minimarket, 3 sabun muka, sikat gigi, kaus dan hitam training hitam millik pelaku," kata IPDA Fernando. 

Ia menjelaskan, korban yang melaporkan mengalami kerugian yang melaporkan sekitar Rp 22 Juta. 

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus curat yang sama.

Kawanan ini telah beraksi dari Juni lalu dan baru ketangkep polisi pada akhir Agustus.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved