Pembobolan Minimarket di Bandar Lampung
Pembobol Minimarket 12 TKP di Bandar Lampung Diancam 9 Tahun Penjara
Pelaku pembobolan minimarket 12 TKP di Bandar Lampung, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23) terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembobolan minimarket 12 TKP di Bandar Lampung, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23) terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2 kepada para pelaku pembobol minimarket 12 TKP tersebut dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024).
Polisi mengamankan barang bukti motor Jupiter hitam yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatannya.
"Kemudian diamankan juga kunci 8 untuk membuka baut atap minimarket, 3 sabun muka, sikat gigi, kaus dan hitam training hitam millik pelaku," kata IPDA Fernando.
Ia menjelaskan, korban yang melaporkan mengalami kerugian yang melaporkan sekitar Rp 22 Juta.
Para pelaku merupakan residivis dengan kasus curat yang sama.
Kawanan ini telah beraksi dari Juni lalu dan baru ketangkep polisi pada akhir Agustus.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Dua Pelaku Pembobol 12 Minimarket Ditangkap, Dipakai Main Judi Online dan Satu Pelaku Masuk DPO |
![]() |
---|
Ponidi Pembobol 12 Minimarket Didor Tekab 308 Gegara Kabur saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
Pembobol Minimarket Targetkan Toko Sepi dari Keramaian untuk Dibobol |
![]() |
---|
Pelaku Pembobolan Minimarket di Bandar Lampung Jual Barang Curian untuk Modal Judi Slot |
![]() |
---|
Modus Pelaku Bobol Minimarket di Bandar Lampung, Naik Plafon Buka Baut Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.