Pembobolan Minimarket di Bandar Lampung

Ponidi Pembobol 12 Minimarket Didor Tekab 308 Gegara Kabur saat Akan Ditangkap

Ponidi (38) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, terpaksa didor oleh Tekab (Team Khusus Anti Bandit) 308 Polresta Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polisi membawa dua pelaku pembobol minimarket 12 TKP ke ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung dihadirkan dalam konpers, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ponidi (38) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, terpaksa didor oleh Tekab (Team Khusus Anti Bandit) 308 Polresta Bandar Lampung karena berupaya kabur saat ditangkap. 

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian mengatakan, Ponidi pelaku pembobol minimarket dengan 12 TKP (tempat kejadian perkara) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena akan kabur saat diciduk. 

"Jadi pelaku Ponidi saat hendak kami tangkap, tapi pelaku ini melarikan diri," ujarnya, Selasa (27/8/2024). 

Pelaku ditembak oleh petugas pada bagian betis sebelah kanan. 

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Kami kenakan pasal 363 KUHPidana ayat 2 kepada para pelaku pembobol minimarket 12 TKP tersebut dengan ancaman 9 tahun penjara," kata IPDA Fernando. 

Polisi mengamankan barang bukti motor Jupiter hitam yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatannya.

"Kemudian diamankan juga kunci 8 untuk membuka baut atap minimarket, 3 sabun muka, sikat gigi, kaus dan hitam training hitam millik pelaku," kata IPDA Fernando. 

Ia mengatakan, korban yang melaporkan mengalami kerugian yang melaporkan sekitar Rp 22 Juta. 

Para pelaku merupakan residivis dengan kasus curat yang sama.

Kawanan ini telah beraksi dari Juni lalu dan baru ketangkep polisi pada akhir Agustus ini.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved