Berita Lampung

BBPOM di Bandar Lampung Terbitkan 49 NIE Pelaku UMKM

Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung berhasil menerbitkan 49 Nomor Izin Edar (NIE) milik pelaku UMKM di kota setempat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
BBPOM di Bandar Lampung
Suasana pasca sosialisasi dan puluhan peserta yang terbit NIE. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung berhasil menerbitkan 49 Nomor Izin Edar (NIE) milik pelaku UMKM di kota setempat.

Puluhan pelaku UMKM tersebut sebelumnya ikut sosialisasi dan desk registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan di Aula BBPOM di Bandar Lampung, 26-27 Agustus 2024.

“Desk registrasi pangan olahan yang telah dilaksanakan selama 2 hari ini berhasil menerbitkan sebanyak 49 NIE BPOM,” ujar Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, Rabu (28/8/2024).

“Selama dua hari kemarin, kita telah memberikan materi hingga pendampingan kepada seluruh peserta pelaku usaha khususnya UMKM yang kita undang,” sambungnya.

Dalam hal ini, Ani menjelaskan perbedaan pengurusan NIE mekanisme reguler dan penerbitan saat mengikuti desk registrasi kemarin.

“Penerbitan NIE bisa lebih cepat bahkan pada saat itu juga bisa terbit karena pelaku usaha bertemu langsung dengan evaluator BPOM secara tataP muka,” jelasnya.

“Sedangkan bila pengurusan agau penerbitan melalui mekanisme regular bisa menunggu antrian dan selesai 1-30 hari kerja,” sambungnya.

Sebelumnya, BBPOM di Bandar Lampung telah menggelar Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan.

Berkolaborasi dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM (BPOM), kegiatan itu diketahui dilaksanakan selama dua hari yakni 26-27 Agustus 2024 di Aula BBPOM di Bandar Lampung.

Ani mengatakan, kegiatan sosialisaisi itu merupakan upaya jemput bola agar pelaku usaha paham mengenai registrasi Izin Edar.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang registrasi pangan olahan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha khususnya UMKM,” ujarnya.

“Lalu mempercepat proses registrasi (jemput bola) melalui konsultasi (desk) tatap muka antarapelaku usaha dengan petugas registrasi pangan olahan sehingga izin edar langsung terbit,” sambungnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada 102 peserta atau pelaku usaha di Bandar Lampung yang diundang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ani menambahkan, dalam kegiatan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk pengajuan NIE produknya.

“Untuk diketahui, di dalam upaya atau program jemput bola ini, kami langsung mendatangkan evaluator langsung dari pusat,” jelasnya.

“Sehingga pelaku usaha bisa langsung melakukan desk dan mengupload semua dokumen yang diperlukan, bisa terbit NIE jika sudah lengkap,” terusnya.

Ani menilai, banyak manfaat yang akan didapatkan para pelaku usaha khususnya UMKM jika bisa mendapatkan NIE pada produk yang mereka pasarkan.

Salah satunya manfaat untuk mutu dan keamanan produk olahan pangan yang dimiliki oleh pelaku usaha di Bandar Lampung.

“Karena dengan adanya NIE, kami ada penjaminan terhadap produk tersebut. Pada saat mengajukan NIE, untuk yang pangan olahan resiko selain yang rendah itu dilakukan proses pengujian,” imbuhnya.

“Dengan dilakukannya hal itu, maka jaminan dan keamanan dan mutunya lebih terjamin. Selain itu kepercayaan masyarakat akan lebih meingkat,” lanjutnya.

Kemudian manfaat yang kedua yakni pendistribusian produk pelaku usaha juga akan lebih luas, karena selain di toko sendiri bisa dititipkan ke toko atau supermarket.

“Dan biasanya toko atau supermarket paati akan melihat NIE. Bisa lebih luas bahkan bisa sampe mancanegara dan akan berdampak pada omzet dan penjnfkatan ekonomi,” sebutnya.

Ia mengklaim, selain ke pelaku usaha, pihaknya juga selalu mensosialisasikan program Ceklik (cek kemasan, label izin edar dan kadaluwarda) ke masyarakat.

Program itu digalakan BBPOM Bandar Lampung agar masyarakat lebih bijak dan paham dalam memilih produk dengan meilihat izin edarnya.

Di sela-sela kegiatan, Ani bercerita, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Hal itu sudah dijamin di dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.

“Tentunya negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergiziseimbang,” tuturnya.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal,” terusnya.

Menurutnya, setiap pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki Izin Edar.

“Hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi,” ungkapnya.

Terakhir ia berharap agar kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan dampak baik bagi para pelaku usaha di Bandar Lampung dalam hal penerbitan NIE.

“Harapannya akan terbit NIE produk para pelaku usaha baik yang mandiri maupun melalui pendampingan BBPOM di Bandar Lampung,” harapnya.

“Karena kita targetkan dalam kegiatan ini 50 persen peserta atau pelaku usaha yang kita undang bisa terbit NIE-nya,” pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved