Pilkada Lampung
Tak Jadi Berpasangan dengan Fuad di Pilkada Mesuji Lampung, Yulivan: Dinamika Politik
Yulivan Nurullah mengikuti DPP PDIP untuk mendampingi Fuad Amrullah di Pilkada Mesuji Lampung.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Calon Wakil Bupati Mesuji Yulivan Nurullah menyampaikan klarifikasi atas sikapnya mendampingi Syamsudin sebagai Bakal Calon Bupati Mesuji Lampung pada Pilkada 2024.
Pasalnya, sebelumnya Yulivan Nurullah mendapatkan rekomendasi dari PSI untuk mendampingi Fuad Amrullah sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Lampung pada Pilkada 2024.
Yulivan Nurullah dalam konferensi persnya menyampaikan jika pihaknya sudah mantap menentukan pilihan untuk bergabung bersama Syamsudin yang didukung dari PDIP untuk Pilkada Mesuji Lampung.
"Kalau soal itu ya dinamika politik, semua yang menentukan dari DPP itu alasannya," ujarnya singkat.
Kemudian, ungkap Yulivan dalam agenda pendaftaran ini tidak mengalami kendala apapun.
Menurutnya, berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji juga sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap.
Begitupula dengan surat keputusan pengunduran diri sebagai ASN pun juga sudah diserahkan ke KPU Mesuji.
Terpisah, Ketua KPU Mesuji Ali Yasir memastikan untuk pasangan Syamsudin - Yulivan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.
"Disaat mendaftar ini dipastikan dia sudah mengundurkan diri dan untuk itu nanti kita terus mengawalinya lewat seleksi administrasi dari proses pengunduran dirinya," ungkapnya.
Artinya, ungkapnya saat ini pasangan Syamsudin - Yulivan bukan ASN lagi, karena proses pendaftaran ini tidak dapat ditarik kembali.
Ia juga mengakui jika surat keputusan pensiun dini sudah diterimanya dan berkas juga dinyatakan lengkap.
"Karena surat ini kan keputusan dari Mendagri mungkin ya yang memberhentikan itu, artinya kita saat ini masih menunggu surat tersebut," ucapnya.
"Misalkan nantinya sampai dengan proses penetapan calon, surat keputusan yang dikeluarkan Mendagri itu belum keluar kita akan konfirmasikan lagi ke calon," sambungnya.
Jikapun nantinya surat keputusan mendagri biru belum keluar tetapi sifatnya masih berproses pihaknya tetap meloloskan Cakada yang mendaftar untuk maju sebagai calon.
Dengan catatan terdapat surat keterangan resmi jika surat keputusan pemberhentian sebagai ASN itu masih berproses.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.