Berita Lampung

Putusan DKPP, Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Diberhentikan dari Jabatan

DKPP memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diberhentikan DKPP dari jabatannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Senin (2/9/2024).

Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.

Hal ini diperkuat, adanya sanksi dari hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Panwascam Kedaton, Way Halim.

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut majelis hakim menympulkan, Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:

1. Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo, terhitung sejak keputusan ini dibacakan

3. Memerintahkan KPU melaksannakn putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini.

Diketahui Fery Triatmojo telah lama tidak berada di kantor KPU Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved