Berita Lampung

Selebgram Sekaligus Putri Hijab Lampung Meninggal Tertabrak Kereta Api

Selebgram bernama Regita Cisillia Maharani atau RCM (22) tertabrak kereta api saat berada di dalam mobil Honda Brio merah.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi Kereta Api. Selebgram sekaligus Putri Hijab Lampung meninggal tertabrak kereta api. 

“Kami meminta kepada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki untuk terus mengutamakan perjalanan kereta api,” kata Zaki.

Karena keselamatan di perjalanan berawal dari kesadaran diri masing-masing pribadi.

“Kejadian kecelakaan di perlintasan, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan kereta api," kata Zaki.

Masyarakat diharapkan bersabar dan berhenti sejenak menunggu kereta api selesai melintas, merupakan bentuk menjaga keselamatan diri. 

Tanggung Jawab Setiap Pengendara

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Erwin Oktavianto mengatakan, MTI Lampung meminta kepada masyarakat untuk selalu kehati-hatian dalam berkendaraan.

Terutama saat melewati palang pintu rel kereta api adalah hal yang sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan.

Palang pintu rel kereta api dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengendara tentang kedatangan kereta api.

Serta mengatur arus lalu lintas untuk menghindari tabrakan.

"Pengendara harus selalu memperhatikan dan mematuhi sinyal serta rambu-rambu yang ada di sekitar palang pintu rel kereta api. Termasuk berhenti dan menunggu dengan sabar ketika palang pintu menurun atau ada sinyal merah," Dengan kewaspadaan seperti ini sangat penting karena kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi," kata Ketua MTI Lampung Erwin Oktavianto, Sabtu (31/8/2024).

Kemudian juga jarak pengereman yang panjang, sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk berhenti jika terjadi keadaan darurat.

"Dalam kasus yang terjadi ini saya rasa, penting juga untuk tidak mencoba melintasi palang pintu saat palang sudah menutup atau sinyal peringatan aktif," ujar Erwin.

Karena hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan dan penumpang di kereta api itu sendiri.

"Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di persimpangan rel kereta api adalah tanggung jawab setiap pengendara," kata Erwin.

Dengan berhati-hati, pengendara tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga menjaga keselamatan orang lain serta mencegah kerusakan dan gangguan pada layanan kereta api.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved