Berita Terkini Nasional
Sindikat Jual Beli Bayi via Facebook, Ibu Hamil Diiming-imingi Rp 15 Juta
Modus sindikat jual beli bayi di Depok, melalui media sosial Facebook, ternyata mengincar ibu-ibu hamil dan diiming-imingi uang Rp 15 juta.
Adapun modus sindikat jual beli bayi tersebut yakni membuat pre order sejak jabang bayi berada dalam kandungan.
Para pelaku memasang iklan dan promosi melalui medsos FB untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Arya juga mengatakan, pelaku memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir."
"Karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.
Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.
Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).
Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.
“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” sambungnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Tribundepok.com )
| Profil Abdul Wahid, dari Cleaning Service Jadi Gubernur Riau lalu Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Identitas 4 Mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang Tewas Tenggelam Saat KKN |
|
|---|
| Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Sandal ke KPK |
|
|---|
| Kapolda Sumut Menitikkan Air Mata Saat Menemui Korban Tabrakan Polisi |
|
|---|
| Chat WA Bripda Waldi dengan Adik Erni Ungkap Keculasan Pelaku Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sindikat-Jual-Beli-Bayi-via-Facebook-Ibu-Hamil-Diiming-imingi-Rp-15-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.