Berita Terkini Nasional

Dikawal Paspampres, Kaesang Muncul di Kantor DPP PSI di Jakarta

Kaesang Pangarep mendadak muncul di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mendadak muncul di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2024) sore. 

Di gerai kawasan Tanjung Duren misalnya, hanya ada satu pembeli dalam kurun waktu satu jam.

Selanjutnya bisnis yang cukup terkenal yakni Sang Pisang pun sama.

Gerai di kawasan Menteng tampak sepi dari pembeli.

Selama lebih dari dua jam memantau di hari Sabtu (31/8/2024) dan Minggu (1/9/2024) tidak ada pembeli yang datang.

Kemudian, bisnis kuliner Markobar yang didirikan Gibran beberapa sudah tutup.

Di kawasan Cikini, gerai Markobar tutup permanen dan diganti gerai Sang Pisang.

Sementara di Pondok Bambu gerai Markobar tak lagi ditemukan.

Begitu juga dengan gerai di kawasan Kebon Jeruk juga tutup permanen sejak lama dan berganti menjadi kios.

Adapun Gibran menyerahkan bisnis Markobar kepada Kaesang setelah terjun ke dunia politik.

Kaesang Bakal Diperiksa KPK, Bobby Nasution Bereaksi: Memang Pejabat Publik?

Tak ingin tinggal diam, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bereaksi setelah ramai perbincangan mengenai wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan gratifikasi adik iparnya, Kaesang Pangarep.

Bobby Nasution tak setuju jika Kaesang Pangarep menelusuri dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

Hal tersebut lantaran menurut Bobby, Kaesang Pangarep bukan lah seorang pejabat publik, sehingga tidak tepat apabila diproses KPK.

"Kaesang pejabat publik? Setahu saya Kaesang tidak pejabat publik," ujar Bobby saat ditanya wartawan di DPRD Kota Medan, Selasa (3/9/2024).

Diketahui, Kaesang sebelumnya diduga menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved