Berita Lampung
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Sosialisasi Aplikasi e-Signal Kepada Wajib Pajak
Satlantas Polres Pesisir Barat lakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Signal kepada wajib pajak.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, Sat Lantas Polres Pesisir Barat adakan pelayanan administrasi di Kantor Samsat Pembantu, Rabu (4/9/2024).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Ipda Kasiyono mengatakan, kegiatan tersebut selain melayani administrasi pihaknya juga lakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Signal kepada wajib pajak.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban wajib pajak," ungkapnya.
Dijelaskannya, aplikasi e-Signal sendiri juga sering disebut Samsat digital nasional.
Aplikasi ini lanjutnya,digunakan untuk berbagai transaksi kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak dan pengesahan STNK.
"Dengan aplikasi e-Signal ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," jelasnya.
Ditambahkannya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib membayar pajak tepat waktu.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkan aplikasi E-Signal untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pesisir Barat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung digitalisasi layanan publik," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.