Berita Lampung

Koalisi Kebebasan Pers Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis di Lampung Selatan

Jurnalis Lantang News Selamat Riyadi (51) diduga mengalami intimidasi dan ancaman saat meliput dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jeni

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Jurnalis Lantang News Selamat Riyadi (51) diduga mengalami intimidasi dan ancaman saat meliput.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jurnalis Lantang News Selamat Riyadi (51) diduga mengalami intimidasi dan ancaman saat meliput dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dan solar.

Peristiwa dugaan pengancaman itu telah dilaporkan ke Polsek Katibung dengan nomor laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, Rabu (4/9/2024) malam.

Diketahui, Selamat bersama dua rekan jurnalis perempuan mendatangi rumah R di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).

Mereka hendak mengonfirmasi terkait informasi adanya penimbunan BBM.

Di dalam rumah R, Selamat mendapati puluhan jeriken ukuran 25 liter yang diduga berisi pertalite dan solar.

Namun, di tengah wawancara, R mengambil celurit lalu dikalungkan pada leher Selamat.

Ia juga mencekik Selamat sekaligus mengancam.

"Jangan macam-macam dengan saya, di sini (Way Sulan) wilayah saya," kata Selamat menirukan ucapan Radan.

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung dengan tegas mengecam tindakan represif terhadap Selamat.

"Ancaman tersebut merupakan tindak kejahatan sebab termasuk dalam penghalangan kerja-kerja jurnalis," kata juru bicara Koalisi Prabowo Pamungkas.

Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers menyebut, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menurut Direktur LBH Pers itu, kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak untuk memastikan kualitas dan integritas jurnalisme. Setiap tindakan yang bertujuan untuk mengekang atau mengancam kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

"Sebab, pengekangan pers sama dengan mengebiri hak publik untuk mendapat informasi," ucapnya.

Untuk itu, koalisi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai ketentuan UU Pers.

"Kepolisian sektor Katibung mesti serius menangani kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan kebebasan pers di Lampung," tukasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved