Pilkada Lampung

Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, KPU Lampung Timur: Kami Tunduk dengan Aturan yang Ada 

PDIP Lampung melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu terkait ditolaknya berkas bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur, Dawam - Ketut.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
istimewa
Komisioner KPU Lamtim, Wanhari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PDIP Lampung melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu terkait ditolaknya berkas bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

Merespon hal itu, Komisioner KPU Lampung Timur Wanhari mengatakan, pihaknya belum menerima tindakan dari Bawaslu terkait laporan tersebut. 

"Kan laporannya ke Bawaslu, hingga pukul 18.00 WIB Bawaslu belum memberi kabar terkait laporan tersebut. Artinya KPU dalam hal ini akan tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wanhari kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (6/9/2024) malam. 

Disinggung terkait informasi laporan tersebut, Wanhari mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti. 

"Saya tidak mengetahui kalau di Bawaslu, tapi informasinya di Bawaslu agak ramai dan laporannya tadi. Tapi batas magrib tadi saya tunggu belum ada apa-apa di KPU," katanya. 

Mengenai laporan tersebut, Wanhari mengatakan, pihaknya siap menjawab pertanyaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Tentunya jika nanti ada laporan kami siap menjelaskan dan menjawab sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah belum merespon saat dihubungi Tribun Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved