Berita Lampung
Dinas Perdagangan Monitor Penjualan Gas di Metro
Dinas Perdagangan (Disdag) Metro Lampung monitoring ke agen dan pangkalan gas yang berada di Bumi Sai Wawai, Jumat (6/9/2024).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perdagangan (Disdag) Metro Lampung monitoring ke agen dan pangkalan gas yang berada di Bumi Sai Wawai, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan monitoring dilakukan ke agen gas PT Toni Bersaudara, PT Jaya Putra Agung, dan PT Ghaniya Anugrah Pratama.
Kabid Perdagangan Eni Purwati mengatakan, monitoring sebagai bentuk pengawasan terkait aturan penjualan gas elpiji dari agen, pangkalan, hingga ke pedagang pengecer.
Ia menyebutkan, berdasarkan kebijakan Pertamina, pangkalan hanya diperbolehkan menjual sebanyak 10 persen gas elpiji kepada pedagang pengecer.
"Monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Pertamina untuk Pangkalan diatur 10 persen penjualan ke pedagang pengecer khusus tabung melon 3 kilogram," kata dia.
Eni menuturkan, dengan adanya monitoring secara rutin ini diharapkan aturan dapat dipatuhi oleh agen, dan pangkalan gas di Metro.
"Dinas Perdagangan dengan Bagian Perekonomian Setda kota Metro bersama-sama dengan Pertamina, dan Korwil Hiswanamigas di Kota Metro melakukan monitoring secara rutin ke 5 agen gas pangkalan,"
"Aar mematuhi kebijakan yang sudah diatur, dan sudah disosialisasikan," terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, aturan terkait distribusi gas dari pangkalan kepada pedagang telah dilakukan secara sesuai.
Ia juga menyebut, ketersediaan gas elpiji di Metro saat ini dalam kondisi cukup aman.
"Dari hasil monitoring kebijakan sudah dilaksanakan. Stok cukup aman," tukasnya.
Ia menekankan, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan kepada warga yang berhak.
Hal ini ditunjukkan dengan KTP warga saat membeli gas di pangkalan gas.
Eni mengimbau kepada warga apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas untuk bisa melaporkan ke Dinas terkait.
"Pembelian untuk tabung 3 kg hanya diberikan bagi warga yang berhak dengan menggunakan KTP," bebernya.
"Agar yang menjadi kebijakan dilaksanakan, dan apabila ditemukan pelanggaran segera memberikan informasi ke Dinas terkait," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Pemicu Kebakaran Bedengan di Bandar Lampung, Kerugian Diperkirakan Rp8 Juta |
|
|---|
| Pondok Pesantren di Lampung Selatan Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp50 Juta |
|
|---|
| Komisi VII DPR RI Tinjau Perkembangan Industri, Pariwisata, dan UMKM Lampung |
|
|---|
| Pajak Mobil Listrik, Pemprov Lampung Hadapi Dilema Insentif Pusat dan Potensi PAD |
|
|---|
| DPR RI: TVRI Lampung Dinilai Strategis Jadi Pusat Penyiaran di Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dinas-Perdagangan-Disdag-Metro-Lampung-monitoring-ke-agen-dan-pangkalan-gas.jpg)