Berita Tekrini Nasional
Terapkan Program Pensiun Tambahan, Pemerintah Bakal Potong Gaji Pekerja Lagi
Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong. Pemotongan gaji dilakukan untuk program pensiun tambahan.
Ihwal pengelolaan, ungkapnya, dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif.
Namun lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib itu masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.
Termasuk berapa besaran upah pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut, menurut Ogi itu juga belum jelas.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," imbuhnya.
Ogi menjelaskan, program iuran wajib ini juga berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK," sambungnya.
Kapasitas OJK sendiri menurutnya, hanya sebagai pengawas kebijakan.
"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.
Selain bakal mewajibkan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu, pemerintah juga bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.
Aturan anyar itu adalah ketentuan bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.
Ogi menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional di tengah maraknya pencairan di muka oleh para peserta.
"Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ungkapnya.
Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Ogi menambahkan, pencairan di muka oleh para peserta sebetulnya menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi bagi peserta tersebut.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu [dana] masuk, keluar dari PPIP masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalti cukup besar," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.