Pilkada Lampung Timur

Sidang Sengketa Pilkada Lampung Timur Deadlock, Kuasa Hukum Dawam Optimis

Sidang sengketa Pilkada Lampung Timur antara kuasa hukum bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan bersama KPU Lampung Timur telah digelar Ba

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi pribadi
Ahmad Handoko Kuasa Hukum Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

Menurutnya, tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga menyebabkan Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar.

"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis bukan berdasarkan PKPU dan Undang-Undang.  Sedangkan didalam Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan begitu kalau calon tunggal," 

"Dalam undang - undang itu boleh nomer 10 tahun 2016 dan diperjelas dengan PKPU Nomer 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itukan gak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya," tukasnya.

Meskipun memiliki keyakinan tinggi pada keputusan Bawaslu akan memberikan jalan Dawam - Ketut berlayar, Handoko mengatakan bahwa banyak langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihaknya pasca laporan ke Bawaslu.

"Setelah di Bawaslu inikan masih ada PTUN masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam - Ketut bisa ikut kontentestasi," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved