Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur

Dawam: Pilkada Lampung Timur Tak Lawan Kotak Kosong, Berkas Pendaftaran Diterima

Bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo menyebut berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo (tengah) mengaku berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo menyebut berkas pendaftaran dirinya dengan Ketut Erawan telah diterima KPU Lampung Timur.

"Terima kasih supportnya selama ini, alhamdulillah pasangan Dawam-Ketut hari ini telah melengkapi berkas pendaftaran di KPU dan alhamdulillah diterima,"

"Mohon dukungannya, kami selanjutnya tinggal menunggu jadwal tes kesehatan dari KPU," kata dia kepada awak media, Kamis (12/9/2024)

Ia juga turut berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung agar tak terjadinya Pilkada Lampung Timur yang melawan kotak kosong.

"Mudah-mudahan jalan diridhoi untuk masyarakat Lampung Timur,"

"Terima kasih semua, support dan dukungannya masyarakat Lampung Timur terutama teman temen pers yang selama ini selalu berkontribusi untuk mengawal agar tak terjadi kotak kosong di sini," bebernya.

Dawam menuturkan, proses pendaftaran kurang lebih selama dua jam.

"Proses sekitar dua jam karena pemeriksaan berkas butuh ketelitian dan alhamdulillah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tukasnya.

Lengkap dan Diterima

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur telah menerima dan menyatakan lengkap berkas pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan.

Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri mengatakan, dokumen pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan telah lengkap.

KPU Lampung Timur akhirnya memberi kesempatan perbaikan pendaftaran pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan setelah adanya instruksi dari KPU RI. 

"Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman, Kamis (12/9/2024).

"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.

Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved