Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur

KPU: Kepastian Dawam Ketut Maju Pilkada Tunggu Hasil Pleno Verifikasi Adminstrasi

KPU Lampung Timur menerima berkas perbaikan pendaftaran pasangan bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Komisioner KPU Lamtim, Wanhari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung Timur menerima berkas perbaikan pendaftaran pasangan bakal calon bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan.

"Iya KPU telah menerima berkas pasangan Dawam-Ketut"

"Namun hasilnya nunggu pleno verifikasi adminstrasi yang akan dilangsungkan secepatnya," kata komisioner KPU Lampung Timur Wanhari, Kamis (12/9/2024) malam.

Dia mengatakan belum mengetahui pasti hasilnya lantaran masih dalam perjalanan menuju Lampung Timur.

"Saya belum bisa sampaikan secara pasti karena tadi sempat ikut pleno melalui zoom, saya sekarang menuju Lampung Timur dari melaksanakan tugas di luar daerah nanti lebih lanjut saya beri tahu," pungkasnya.

Cabut Gugatan

Ketua DPC PDIP Lampung Timur Ali Johan mengaku gugatan perkara sengketa Pilkada pasangan Dawam-Ketut di Bawaslu Lamtim akan dicabut.

"Untuk proses di Bawaslu selanjutnya insyaallah akan ada pencabutan dari kuasa hukum PDIP," 

"Karena di KPU sudah dinyatakan selesai, jadi tidak ada gugatan lagi," kata Ali, Kamis (12/9/2024).

Ia menuturkan, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pemeriksaan berkas.

"Pemeriksaan berkas juga sudah dinyatakan lengkap, dan tanda terima pendaftaran sudah saya pegang. Dan diterima sebagai pasangan calon," bebernya.

Sementara kuasa hukum Dawam Ketut, Ahmad Handoko juga berencana mencabut laporan sengketa Pilkada.

Pihaknya siap mencabut laporan di Bawaslu, meskipun sejak kemarin hingga hari ini menjalani sidang musyawarah dengan KPU sebagai terlapor.

"Pendaftaranya di KPU diterima berarti secara otomatis yang kita persengketakan itu tidak ada relevansinya, kita akan cabut gugatan," kata Handoko saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang kedua ini, kata Handoko, pihak KPU Lampung Timur mengaku siap menjalankan surat edaran dari KPU RI Nomer 2038.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved