Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur

Sempat Ditolak, KPU Sebut Dawam-Ketut Lengkapi Berkas, Bukan Daftar Ulang Pilkada Lampung Timur

KPU Lampung Timur memastikan kedatangan paslon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur memastikan kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas pendaftaran. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur memastikan kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas pendaftaran.

KPU Lampung Timur juga memastikan jika kedatangan paslon yang diusung PDIP tersebut bukan untuk pendaftaran Pilkada Lampung Timur 2024.

Baca juga: Breaking News Dawam-Ketut Datangi KPU Hari Ini Perbaiki Berkas Pendaftaran Pilkada

Padahal sebelumnya, KPU Lampung Timur memastikan tidak menerima berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut dengan sejumlah alasan.

Kepastian berkas pendaftaran paslon Dawam-Ketut diterima itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Timur, Desman Yusri, seusai pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).

"Pada hari ini kita melaksanakan surat Dinas 2038 dari KPU RI. untuk menindaklanjuti itu maka pada hari ini pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk melengkapi dokumennya," kata Desman, Kamis (12/9/2024).

"Hari ini melengkapi dokumen, bukan pendaftaran, jadi dokumen yang dilengkapi itu, merujuk pada surat Dinas 2038 bahwa surat kesepakatan diganti surat pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai pada partai pengusung atau koalisi yang pertama," tambahnya.

Ditanya terkait Sistem informasi pencalonan (Silon), ia mengatakan tak terdapat gangguan.

"Untuk silon sekali lagi, yang pertama tak ada gangguan, kedua bahwa hari ini kita menggunakan yang manual. Hari ini kita sudah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar, karena hari ini kita berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan prosesnya," tukasnya.

"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi untuk syarat calon dan untuk syarat pencalonan udah lengkap dan benar tadi. Untuk pendaftarannya ditanyatakan diterima," pungkasnya.

Berkas Ditolak

Sebelumnya diberitakan, komisioner KPU Lampung Timur Wanahari membeberkan alasan menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. 

Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan.

Diketahui, pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hadir langsung ke kantor KPU Lampung Timur untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan, Rabu (5/9/2024) malam. 

Namun, berkas mereka ditolak lantaran dinyatakan kurang lengkap.

Menurut Wanahari, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan kurang memenuhi persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved