Dawam Daftar Pilkada Lampung Timur
Sempat Ditolak, KPU Sebut Dawam-Ketut Lengkapi Berkas, Bukan Daftar Ulang Pilkada Lampung Timur
KPU Lampung Timur memastikan kedatangan paslon bupati dan wakil bupati, Dawam Raharjo-Ketut Erawan, ke kantor KPU adalah untuk melengkapi berkas.
"Kami telah menjalankan tugas sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan tugas sebagaimana tahapan," kata Wanahari, Kamis (5/9/2024).
Dia menyebutkan, alasan KPU Lampung Timur menolak berkas pasangan Dawam-Ketut lantaran PDIP masih terdaftar sebagai pengusung pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.
"Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba mendaftar di KPU tadi (Rabu) malam. Pasangan calon ini diusung hanya satu partai, yakni PDIP. Setelah kami cek berkasnya, ternyata PDIP masih terdaftar dalam Silon sebagai pendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi," beber Wanahari.
"Jadi di aplikasi Silon, pengusung pasangan Ela dan Azwar terdapat sembilan parpol, termasuk PDIP, yang dituangkan dalam kesepakatan B.KWK, dan itu masih ada PDIP. Sehingga berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Disinggung terkait konsekuensi keputusan tersebut apakah terjadi kotak kosong di Pilkada Lamtim, Wanahari belum bisa memastikan.
"Belum tentu. Karena gini, ketika pasangan yang daftar semalem merasa dirugikan, bisa saja melakukan sengketa (gugatan) atas keputusan KPU ke Bawaslu. Jika itu terjadi, kami akan jalani. Yang pasti, kami sudah bekerja berdasarkan aturan," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Lampung, KPU Lampung Timur memberikan kronologi hingga alasan menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDIP.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur nomor 536/PL 02.2-SD/1807 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X tanggal 04 September 2024 tentang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati (M Dawam Raharjo-Ketut Erawan SH).”
Sesuai Tahapan
Bawaslu Lampung Timur memastikan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU setempat sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah.
"Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 pukul 23.59 WIB," kata Lailatul, Kamis (5/9/2024).
Lailatul mengatakan, berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan telah diterima pada 4 September 2024 malam.
KPU: Kepastian Dawam Ketut Maju Pilkada Tunggu Hasil Pleno Verifikasi Adminstrasi |
![]() |
---|
Berkas Pendaftaran Pilkada Lampung Timur Diterima, Dawam Ketut Bakal Cabut Gugatan Sengketa |
![]() |
---|
Dawam: Pilkada Lampung Timur Tak Lawan Kotak Kosong, Berkas Pendaftaran Diterima |
![]() |
---|
KPU Lampung Timur Terima Berkas Dawam-Ketut Pakai Cara Manual |
![]() |
---|
Dawam-Ketut Datang ke KPU Didampingi Ketua DPC PDIP Lampung Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.