Lampung Selatan

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg 7 Kebun Rejosari

PN Kalianda melakukan konstatering lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari, Kamis (12/9/2024).

Istimewa
PN Kalianda melakukan konstatering lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan konstatering (pencocokan batas-batas) lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari, Kamis (12/9/2024).

Konstatering ini merupakan tahapan hukum menjalankan putusan PN Kalianda Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN. Kla Jo. Nomor: 69/PDT/2022/PT. TJK Jo. Nomor: 4354 K/Pdt/2023 serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kla.

Pelaksanaan konstatering dipimpin langsung Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin serta disaksikan Camat Natar Supi'ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan, pihak keamanan dari Polres Lampung Selatan dan Koramil Lampung Selatan, serta perwakilan warga LSM Pelita yaitu Nurwahid mewakili Maskamdani selaku Penggugat. 

Pencocokan batas dilakukan sebanyak 5 patok di luasan 1.152 Ha yang merupakan bagian dari sertipikat HGU No. 16 Unit Rejosari seluas 4.984,41 Ha.

Lahan ini menjadi objek perkara dan telah diuji di persidangan oleh PN Kalianda, PT Tanjungkarang, dan Mahkamah Agung RI dengan hasil Putusan dinyatakan bahwa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang menjadi objek gugatan dari Maskamdani selaku Penggugat.  

Lahan objek sengketa ini mulanya digugat Maskamdani dengan LSM Pelita dengan dalih Maskamdani merupakan ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno yang mengklaim memiliki bukti penguasaan tanah pada tahun 1954.

Selama proses hukum di Pengadilan sedang berlangsung, diketahui sekelompok oknum masyarakat mendirikan bangunan permanen sejumlah 54 unit dan non permanen sejumlah 100 unit.

Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basarin mengatakan, dalam perkara ini terbukti bahwa Maskanmdani yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap (PTPN I Regional 7, dulu PTPN VII) karena menguasai tanah areal sengketa tanpa adanya alas hak yang sah.

Terlebih dalam fakta persidangan, PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) mampu membuktikan penguasaan dan pengelolaan atas tanah objek sengketa dengan adanya sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 seluas 4 984,41 Ha yang diterbitkan melalui proses yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa dalam Putusan Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN. Kla yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI diputus dengan Amar sebagai berikut:

"1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi,

3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 tahun 1997 dengan gambar situasi No.9  dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4 984,41 Ha merupakan aset milik PTPN VlI. 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memiliki hak atas tanah obrjek gugatan;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat (konvensi dan/atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun;

6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk serain dan selebihnya,” kata Ahmad Letondot membacakan putusan yang dilaksanakan proses eksekusinya.

Letondot menambahkan, pihaknya melakukan konstatering berdasarkan surat penetapan PN Kalianda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved