Lampung Selatan
PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg 7 Kebun Rejosari
PN Kalianda melakukan konstatering lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling V Cisaat, Kebun Rejosari, Kamis (12/9/2024).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
“Melakukan pencocokan batas tanah, yang dilaksanakan hari ini, Kamis, 12 September 2024 dan dihadiri dari semua pihak yang bersengketa,” ujar Ahmad Letondot Basarin.
Ia menegaskan, kosntatering ini benar-benar dilaksanakan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk mengembalikan hak–hak kepada yang berhak memiliki. Dan diimbau bagi yang tidak berhak, untuk keluar dari lokasi.
Menanggapi tahapan hukum itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Jumiyati mengapresiasi semua pihak yang koperatif mengukuti pelaksanaan konstatering ini.
Ia menerangkan, aset lahan yang disengketakan ini merupakan tanah bersertifikat HGU Nomor 16 tahun 1997 untuk Kebun Rejosari dan tercatat dalam daftar aset perusahaan yang terkonsolidasi dalam laporan BUMN Perkebunan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dan menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurutnya, PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara berkewajiban melakukan pengamanan, penguasaan, dan pengelolaan dengan baik.
Hal ini merupakan kewajiban untuk memberikan kontribusi pada negara serta turut serta mendukung pengembangan perekonomian masyarakat sekitar melalui keberlangsungan usahanya.
“Konstatering ini merupakan tahapan dari pelaksanaan putusan pengadilan sebelum sita eksekusi," kata Jumiyati.
Pengadilan Negeri Kalianda tentu akan menjadwalkan proses lanjutannya berupa sita eksekusi lahan.
"Oleh karena itu, kami dari PTPN I Regional 7 mengajak saudara-saudara yang saat ini masih menduduki lahan dimaksud, kiranya bisa bekerja sama dengan baik dan sukarela agar tidak ada konsekuensi hukum. Sebab, putusan ini sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” tandas Jumiyati.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden di Masjid Ar Rohman |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-9 Kali |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan 9 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK |
![]() |
---|
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Bantuan ATENSI Rp617,9 Juta dari Kemensos, 102 Penerima dari Natar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.