Lampung Selatan

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

JPU Kejari Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dok Kejari Lamsel
INSENTIF SATPOL PP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda mencapai Rp 300 juta.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Adapun para terdakwa tersebut etrdiri dari Mahyudin, Agusmiar Lispandi, dan Intan Melicadona, 

Untuk diketahui, korupsi insentif atau honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. 

Kerugian itu berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina melalui Kasi Intelijen, Volanda Azis Shaleh mengatakan, sidang kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan sudah berjalan.

"Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tahun anggaran 2021 - 2022 digelar Kamis (17/4/2025), pukul 14.00 WIB," ujarnya, Sabtu (19/4/2025)

"Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung," sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam sidang itu JPU menuntut dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap masing-masing terdakwa," ujarnya.

Ia menjelaskan terdakwa Mahyudin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Terdakwa atasnama Mahyudin nomor PDS-02/KALIA/01/2025 pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

"Bayar uang pengganti Rp 645.291.250, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500,"  sambungnya.

Lalu terdakwa Agusmiar Lispandi, juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Terdakwa atasnama Agusmiar Lispandi nomor PDS-01/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

"Bayar uang pengganti Rp 323.948.000, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500," sambungnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved