Lampung Selatan
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
JPU Kejari Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Adapun para terdakwa tersebut etrdiri dari Mahyudin, Agusmiar Lispandi, dan Intan Melicadona,
Untuk diketahui, korupsi insentif atau honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140.
Kerugian itu berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina melalui Kasi Intelijen, Volanda Azis Shaleh mengatakan, sidang kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan sudah berjalan.
"Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tahun anggaran 2021 - 2022 digelar Kamis (17/4/2025), pukul 14.00 WIB," ujarnya, Sabtu (19/4/2025)
"Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam sidang itu JPU menuntut dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap masing-masing terdakwa," ujarnya.
Ia menjelaskan terdakwa Mahyudin, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Terdakwa atasnama Mahyudin nomor PDS-02/KALIA/01/2025 pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
"Bayar uang pengganti Rp 645.291.250, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500," sambungnya.
Lalu terdakwa Agusmiar Lispandi, juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Terdakwa atasnama Agusmiar Lispandi nomor PDS-01/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
"Bayar uang pengganti Rp 323.948.000, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500," sambungnya
Wujudkan Program Asta Cita Presiden, Manager Public Affair Tol Lampung Tanam Sayur di Ruas Bakter |
![]() |
---|
Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden di Masjid Ar Rohman |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-9 Kali |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan 9 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Bantuan ATENSI Rp617,9 Juta dari Kemensos, 102 Penerima dari Natar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.