Lampung Selatan
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
JPU Kejari Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Kejari Lamsel
INSENTIF SATPOL PP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda mencapai Rp 300 juta.
Kemudian terdakwa Intan Melicadona juga sama dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Terdakwa atasnama Intan Melicadona nomor PDS-03/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
"Bayar uang pengganti Rp 1.104.676.570, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500," sambungnya.
Ia menyebut persidangan selanjutan, akan kembali digelar pekan depan.
"Pekan depan agenda pledoi atau pembelaan oleh masing-masing terdakwa, Rabu (30/4/2025)," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Lampung Selatan
Wujudkan Program Asta Cita Presiden, Manager Public Affair Tol Lampung Tanam Sayur di Ruas Bakter |
![]() |
---|
Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden di Masjid Ar Rohman |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-9 Kali |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan 9 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Bantuan ATENSI Rp617,9 Juta dari Kemensos, 102 Penerima dari Natar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.