Lampung Selatan

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

JPU Kejari Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dok Kejari Lamsel
INSENTIF SATPOL PP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menuntut para terdakwa kasus insentif Sat Pol PP Lampung Selatan masing-masing dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda mencapai Rp 300 juta.   

Kemudian terdakwa Intan Melicadona juga sama dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Terdakwa atasnama Intan Melicadona nomor PDS-03/KALIA/01/2025, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

"Bayar uang pengganti Rp 1.104.676.570, subsider 4 tahun, biaya perkara Rp 7.500," sambungnya.

Ia menyebut persidangan selanjutan, akan kembali digelar pekan depan.

"Pekan depan agenda pledoi atau pembelaan oleh masing-masing terdakwa, Rabu (30/4/2025)," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved