Pilkada Bandar Lampung

Respon Bawaslu Terkait Polemik Totebag Balon Wali Kota Bandar Lampung Reihana

Bawaslu Bandar Lampung mengaku belum dapat menindak polemik Bakal Calon Wali Kota Reihana yang diduga membagikan totebag bergambar Gerindra di rumah

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
zoom-inlihat foto Respon Bawaslu Terkait Polemik Totebag Balon Wali Kota Bandar Lampung Reihana
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Penampakan totebag Reihana yang berlogo Partai Gerindra.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengaku belum dapat menindak polemik Bakal Calon Wali Kota Reihana yang diduga membagikan totebag bergambar Gerindra di rumah ibadah.

Pasalnya, pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah belum ditetapkan secara resmi sebagai calon Pilkada Bandar Lampung.

Terlebih, Bawaslu Bandar Lampung mengaku belum menerima laporan resmi terkait peristiwa dugaan Reihana membagikan tote bag yang bergambar logo Gerindra.

Diketahui, mantan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Bakal Calon Walikota Bandar Lampung, Reihana diduga melakukan sosialisasi di rumah ibadah dengan membagikan totebag bergambar dirinya dengan logo partai Gerindra.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa tersebut terjadi di salah satu Masjid di bilangan kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Senin (9/9/2024) lalu.

Sejumlah foto Reihana serta Totebag berlogo Gerindra itu kemudian ramai beredar dan menjadi pembahasan di sosial media.

Pasalnya, pasangan Reihana-Aryodhia sendiri tak maju melalui partai Gerindra, melainkan lewat perahu PDIP.

Menyikapi ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung belum bisa menindak langsung perkara tersebut.

"Kalau kita kan merujuknya karena mereka belum ditetapkan sebagai calon, nanti ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 terus 3 hari setelah itu tanggal 25 September, baru boleh kampanye," ujar Oddy, Jumat (13/9/2024). 

Menurut Oddy, dalam hal ini Reihana tidak bisa dikenakan sanksi ataupun pembatalan.

Dia pun mengatakan jika yang berhak memberi sanksi adalah Partai Politik.

"Untuk pembatalan tidak ada, kalo pembatalan itu terkait dengan Parpol atau administrasi dari Parpol," 

"Kalau yang kita liat kemarin itu kan yang bukan partai pengusung dipakai untuk sosialisasi. itu hanya partai pengusung antara Gerindra dan PDI, jadi tinggal nanti dipanggil dan diklarifikasi," jelasnya

Selain itu, Oddy pun mengatakan jika pihaknya belum menerima laporan resmi dari Partai Gerindra terkait hal tersebut.

"Belum ada laporan Gerindra, kami baru dapat dari berita saja, tapi belum bersurat secara resmi," kata Oddy 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved