Polresta Bandar Lampung

Buruh Pelabuhan di Bandar Lampung Ditangkap Jajaran Polda Lampung karena Curi Motor

Polsek Panjang bekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem lantaran nekat mencuri motor milik korban berinisial YP (28).

Istimewa
Polsek Panjang bekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem lantaran nekat mencuri motor milik korban berinisial YP (28). 

"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono. 

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng. 

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kompol Martono. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved