Polresta Bandar Lampung
Buruh Pelabuhan di Bandar Lampung Ditangkap Jajaran Polda Lampung karena Curi Motor
Polsek Panjang bekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem lantaran nekat mencuri motor milik korban berinisial YP (28).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Polsek Panjang bekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem lantaran nekat mencuri motor milik korban berinisial YP (28).
"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," jelas Kompol Martono.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polresta Bandar Lampung
Ratusan Personel Kepolisian Siap Kawal Laga Kandang Perdana Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Kapolresta Bandar Lampung Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako dan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tempuh Tindakan Persuasif Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Gencar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.