Berita Lampung

Pelaku Perusakan Surat Suara di TPS 10 Way Khilau Ditangkap

Pelaku perusakan surat suara di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku perusakan surat suara di TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung.

Pelaku bernama Safruddin ditangkap oleh tim Kejari Pesawaran lantaran diduga melakukan tindakan pidana dengan merusak surat suara pada Pileg 2024 lalu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (10/9/2024) lalu, setelah sempat menjadi buron selama beberapa bulan.

Fatihunnajah mengatakan, bahwa peristiwa perusakan surat suara di TPS 10 Kubu Batu tersebut sangat merugikan proses demokrasi. 

"Perusakan kotak suara dan manipulasi surat suara adalah tindakan serius yang dapat mengganggu integritas pemilihan," ujar Fatih, Sabtu (14/9/2024).

Fatih menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku melibatkan berbagai pihak, seperti Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pesawaran, serta aparat Kepolisian Sektor Kedondong.

Menurut Fatih, Penangkapan Safruddin dilakukan dengan lancar di kediamannya di Desa Kubu Batu, Way Khilau.

Saat penangkapan, Safruddin bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Fatih menjelaskan, jika saat ini Safruddin telah diadili secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Dalam perkara ini, Safruddin dituduh dengan sengaja merusak surat suara sehingga memengaruhi hasil perhitungan suara. 

Dimana, modus operandi yang dilakukan Safruddin dengan menekan surat suara ke atas meja yang ternyata terdapat paku.

Hal itu menyebabkan surat suara memiliki lebih dari satu bekas coblosan, sehingga dianggap tidak sah.

Atas perbuatannya, Safruddin terancam dikenakan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Fatihunnajah juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved