Berita Terkini Nasional

Seorang Suami Ditangkap Polisi karena Berbagi Istri dengan Pria Lain Demi Uang

Ketiganya ditangkap saat sedang berada di kamar salah satu hotel yang ada di Mojokerto.

Tribun Lampung / Perdi
Ilustrasi penggerebekan kamar terkait prostitusi. Seorang suami ditangkap polisi karena berbagi istri dengan pria lain demi uang. Ketiganya diamankan saat penggerebekan di salah satu kamar hotel di Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto- Seorang suami di Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi karena berbagi istri dengan pria lain demi uang.

Ketiganya ditangkap saat sedang berada di kamar salah satu hotel yang ada di Mojokerto, Jawa Timur.

Dua pria dan seorang wanita ini diamankan polisi dalam keadaan tidak memakai busana sama sekali.

Atas penggerebekan itu barulah diketahui jika seorang pria dan wanita merupakan pasangan suami istri.

Kemudian pria lainnya sebagai pengguna layanan jasa yang ditwarkan suami wanita tersebut.

Pasangan suami istri berinisial HM (25) dan NP (25).

HM suami di Mojokerto menjual istrinya NP untuk berhubungan badan kepada laki-laki lain dengan tarif Rp1,5 juta.

Praktik prostitusi ini terbongkar setelah polisi menggrebek salah satu hotel di Mojokerto pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan HM (25), NP (25) dan seorang pria sebagai penyewa.

Saat digrebek, ketiganya dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian sama sekali.

Polisi pun langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.

Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan HM menjual istrinya secara online.

HM menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui grup FB Fantasi Pasutri.

Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.

HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.

HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi dikutip dari TribunJogja, Sabtu (14/9/2024).

Motif fantasi dan uang

Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.

Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved