Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Lampung Upayakan Status Aset Tanah SDN 18 Way Ratai di Register 21

Pemkab Pesawaran upayakan penurunan status hutan lindung reg 21 untuk SDN 18 Way Ratai.  

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dok Disdikbud Pesawaran
Musyawarah oleh Disdikbud Pesawaran bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa dan perwakilan APDESI untuk SDN 18 Way Ratai di Reg 21 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Lampung terus melakukan upaya perubahan status kepemilikan lahan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai di Kawasan Register 21.

Hal tersebut bertujuan agar proses pembelajaran di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai, yang terletak di kawasan hutan lindung Register 21 Lampung bisa berjalan secara baik dan maksimal. 

Berdasarkan SK pendirian, SDN 18 Way Ratai berlokasi di Desa Sumber Jaya Kecamatan Way Ratai, berdiri sejak 15 Oktober 1984. 

Sekolah ini awalnya merupakan SD Inpres yang berdiri di atas Kawasan Register 21 dan masuk dalam salah satu bagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 

Pendirian Satuan Pendidikan tersebut dibangun berdasarkan kesepakatan warga setempat untuk mengusulkan berdirinya sekolah dengan tujuan  memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut. 

Terhitung sejak tahun 1972 sampai saat pemekaran Kabupaten Pesawaran, SDN 18 Way Ratai masih menjadi satu-satunya layanan pendidikan yang berada di kawasan register tersebut.

Hal ini pun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Ada perubahan nomenklatur, semula SD Negeri 18 Way Ratai berubah menjadi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai

Saat ini jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sejumlah 40 siswa.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa salah satu pertimbangan merger (penggabungan) satuan Pendidikan adalah kesenjangan baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/ D/ PR/ 2018 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan itu menyebutkan bahwa, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.

Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SD Negeri 18 Way Ratai dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat. 

Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran telah melakukan berbagai upaya.

Seperti melakukan proses pemindahan siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai ke sekolah terdekat dan berada di luar kawasan register 21, yaitu UPTD SD Negeri 13 Way Ratai yang berjarak tempuh kurang lebih tujuh kilometer.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan bahwa upaya ini telah tertuang dalam berita acara.

Berita acara ini, ungkapnya, hasil musyawarah mufakat yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama komite sekolah, tokoh masyarakat, aparatur desa dan perwakilan APDESI tertanggal 31 Juli 2024.

“Namun masyarakat memilih untuk tetap bertahan menyekolahkan anaknya di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai,” paparnya.

“Hal ini dikarenakan akses jalan yang terjal dan sulit dilalui oleh siswa menuju lokasi sekolah lainnya,” ungkap Anca, Senin, (16/9/2024).

Kemudian, dengan kondisi riil ditambah keinginan masyarakat setempat yang menginginkan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai tetap berdiri di lokasi saat ini.

Bahkan dengan berbagai keterbatasan dan kondisi fisik sarana dan prasarana yang sangat tidak memadai.

Untuk itu, lanjut Anca, Pemkab Pesawaran tetap memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan maksimal.  

Untuk mendukung hal tersebut, Anca menyebut bahwa Disdikbud Pesawaran telah melakukan pemenuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK. 

Sementara bagi siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran memastikan seluruh siswa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Dimana saat ini sebanyak 30 siswa UPTD SD Negeri 18 Way Ratai telah tercatat sebagai penerima bantuan PIP.

Kemudian dalam hal peningkatan fisik bangunan, sarana dan prasarana UPTD SD Negeri 18 Way Ratai Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum dapat melakukan intervensi perbaikan.

Hal ini dikarenakan lokasi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai yang berada di Lahan Register 21 dan status kepemilikan lahan, hal ini terbentur dengan peraturan yang berlaku.

Sebab, Anca menerangkan, status lahan register telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di mana hal tersebut mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Ini pun bertujuan menjaga hutan kawasan dan lingkungannya agar fungsi lindung, konservasi dan produksi tercapai secara optimal dan lestari. 

“Kebijakan ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang perencanaan kehutanan, Penggunaan Kawasaan Kawasan Hutan berikut sanksi administratifnya,” papar Anca.

Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih terus melakukan berbagai upaya untuk itu.

Upaya itu pun dilakukan dengan bersama perangkat Desa Sumber Jaya, masyarakat setempat dan APDESI.

Upaya keras dilakukan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, diantaranya yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) untuk melakukan  percepatan perubahan status kepemilikan lahan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai

Hal ini sebagai bentuk upaya untuk mengatasi satu-satunya kendala dari Pemkab Pesawaran dalam melakukan intervensi dan perbaikan fisik serta sarana dan prasarana UPTD SD Negeri 18 Way Ratai guna pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama.

Selain itu, upaya lainnya yang juga turut dilakukan Pemkab Pesawaran, diantaranya mengupayakan pembiayaan melalui pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan renovasi fisik bangunan sekolah.

“Pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan tujuan utama dan hal ini bukanlah hal yang mudah, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkas Anca.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved