Curanmor di Bandar Lampung

Gagal 2 Kali Maling Motor di Bandar Lampung, Sutotok Dibidik Pasal Berlapis

Polresta Bandar Lampung bidik pasal berlapis pelaku percobaan pencurian motor Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, K

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku Sutotok dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung bidik pasal berlapis pelaku percobaan pencurian motor Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Sutotok diancam dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan (curat). 

Pelaku juga dipersangkakan dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api (senpi) dengan ancaman 10 tahun penjara. 

"Jadi pelaku ini kejadian pertama hanya menodongkan senpi dan termasuk kejadian yang kedua ditodong tetapi macet pelatuknya," kata Kompol Hendrik. 

Pelaku memang sempat berlari saat penangkapan dan akhirnya diamankan warga beserta anggota Ditlantas Polda Lampung di Jalan Pramuka. 

Pelaku mengaku bahwa baru ini melakukan aksinya, akan tetapi polisi masih mendalaminya. 

Kedua pelaku tersebut asli Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Mereka modusnya melihat motor terparkir dengan suasana sepi, lalu merusak dengan kunci leter T hingga dibawa motor," kata Kompol Hendrik.

Ditetapkan DPO

Mardi atau Memeng, rekan Sutotok pelaku percobaan pencurian kendaraan motor (curanmor) di Bandar Lampung diduga sebagai pemilik senjata api rakitan. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Memeng atau rekan Sutotok saat ini telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Senpi rakitan tersebut dari pengakuan Sutotok, merupakan kepemilikan dari Memeng," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

Memeng merupakan pelaku yang bertugas sebagai driver yang membawa motor. 

"Jadi untuk senpi rakitan itu kepemilikannya milik Memeng (DPO), Sutotok ini sebagai eksekutor atau menganggap motor korban," 

"Kalau dari mana pembuatan senpi rakitan itu kami masih melakukan penyelidikan dan Memeng DPO sebagai pemilik senpi tersebut," kata Kompol Hendrik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved