Curanmor di Bandar Lampung

Gagal 2 Kali Maling Motor di Bandar Lampung, Sutotok Dibidik Pasal Berlapis

Polresta Bandar Lampung bidik pasal berlapis pelaku percobaan pencurian motor Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, K

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku Sutotok dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung bidik pasal berlapis pelaku percobaan pencurian motor Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Sutotok diancam dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan (curat). 

Pelaku juga dipersangkakan dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api (senpi) dengan ancaman 10 tahun penjara. 

"Jadi pelaku ini kejadian pertama hanya menodongkan senpi dan termasuk kejadian yang kedua ditodong tetapi macet pelatuknya," kata Kompol Hendrik. 

Pelaku memang sempat berlari saat penangkapan dan akhirnya diamankan warga beserta anggota Ditlantas Polda Lampung di Jalan Pramuka. 

Pelaku mengaku bahwa baru ini melakukan aksinya, akan tetapi polisi masih mendalaminya. 

Kedua pelaku tersebut asli Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Mereka modusnya melihat motor terparkir dengan suasana sepi, lalu merusak dengan kunci leter T hingga dibawa motor," kata Kompol Hendrik.

Ditetapkan DPO

Mardi atau Memeng, rekan Sutotok pelaku percobaan pencurian kendaraan motor (curanmor) di Bandar Lampung diduga sebagai pemilik senjata api rakitan. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku Memeng atau rekan Sutotok saat ini telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Senpi rakitan tersebut dari pengakuan Sutotok, merupakan kepemilikan dari Memeng," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

Memeng merupakan pelaku yang bertugas sebagai driver yang membawa motor. 

"Jadi untuk senpi rakitan itu kepemilikannya milik Memeng (DPO), Sutotok ini sebagai eksekutor atau menganggap motor korban," 

"Kalau dari mana pembuatan senpi rakitan itu kami masih melakukan penyelidikan dan Memeng DPO sebagai pemilik senpi tersebut," kata Kompol Hendrik.

Diteriak Maling

Pelaku percobaan pencurian motor (curanmor) Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Tulung Raya Kecamatan Natar, bersama rekannya Merdi (DPO) dua kali gagal mencuri motor di Bandar Lampung

Korban ternyata mengenali pelaku dan berpapasan di jalan hingga dihentikan warga dan anggota Ditlantas Polda Lampung di Jalan Pramuka. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, korban dan pelaku tersebut berpapasan hingga akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku. 

"Jadi pada Kamis (12/9/2024) pukul 07.00 WIB atau satu hari percobaan curanmor di Kafe Dijis Kemiling, pelaku dah korban bertemu dengan pelaku di Jalan Pramuka,"

"Korban dan pelaku Sutotok ini berpapasan saat berada di jalanan," 

"Jadi yang bersangkutan atau pelaku Sutotok ini dihentikan oleh korban di Jalan Pramuka dan diteriaki maling," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

2 Kali Gagal

Pelaku percobaan pencurian motor (curanmor) Sutotok (46) alias Manto warga Kelurahan Tulung Raya Kecamatan Natar, bersama rekannya Merdi (DPO) dua kali gagal mencuri motor di Bandar Lampung karena ketahuan korbannya. 

"Jadi percobaan curanmor ini dua kali gagal, tapi pelaku selalu menodongkan senpi rakitan kepada korban untuk menakut-nakuti," kata Kasar Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024). 

Adapun salah satu aksi pelaku tejadi di kafe Dijis, Kecamatan Kemiling. sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (11/9/2024) .

Pelaku akan mengambil motor karyawan kafe Dijis. 

Namun, pemilik kendaraan mengetahui kendaraannya akan dicuri pelaku.

Korban ke luar kafe dan langsung meneriaki pelaku maling. 

"Lalu setelah itu dikejar oleh pemilik motor sampai 50 meter hingga pelaku jatuh," terangnya.

Pelaku Sutotok jatuh mengendarai motor milik korban lalu menodongkan senjata api. 

Korban ketakutan dengan senpi rakitan. 

Lalu pada hari yang sama pukul 21.00 WIB di Alfamart Springhill Kemiling, pelaku juga hendak melakukan percobaan pencurian motor.

"Korban pertama motor Honda Beat dan motor di lokasi kedua juga motor Beat yang dirusak kontaknya dan gagal membawa motor korban," kata Kompol Hendrik. 

Pemilik ke luar minimarket dan sempat bertengkar dengan pelaku. 

Pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan korban akhirnya lari.

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved