Advertorial

KLHK dan Pemkab Pesawaran Susun Master Plan IAD Perhutanan Sosial

Ia mengatakan, perhutanan sosial merupakan salah satu dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Peserta lokakarya penyusunan master plan IAD perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran, di Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung, Rabu (18/9/2024). 

Hutan Produksi seluas 1.350 hektar, hutan lindung seluas 9.666,7 hektar dan sisanya merupakan hutan konservasi seluas 21.949 hektar. 

Sedangkan kegiatan perekonomian masyarakat, didominasi pada sektor pertanian dan perkebunan.

Serta didukung sektor perdagangan dan jasa. 

"Hal tersebut menjadi potensi yang besar dalam mendukung pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran," kata Wildan.

Saat ini capaian akses perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran sebanyak 16 desa, meliputi luasan sebesar 4.209,83 Ha dan melibatkan 2.531 Kepala Keluarga. 

Dari keseluruhan jumlah tersebut, telah  terbentuk 42 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 56 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai unit usaha di dalam KPS. 

Dengan bertujuan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan perhutanan sosial seakan-akan berjalan sendiri. 

"Dukungan terhadap produk terkadang tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah, bahkan oleh pemerintah desa sendiri," kata Wildan. 

Karena komoditas tersebut berada di kawasan hutan.

Sehingga pada akhirnya menciptakan ketergantungan pada program sektor kehutanan. 

Perlu dilakukan sinergitas dan keterpaduan antar pihak, agar komoditi dari perhutanan sosial bisa didukung oleh pemerintah kabupaten dan desa.

Termasuk pihak swasta, akademisi dan Organisasi Non Pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

Pemerintah Pusat dan Daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved