Berita Lampung

Korupsi Insentif Rp 2,8 Miliar, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka

Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP setempat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi insentif.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP sebagai tersangka perkara dugaan korupsi insentif, Selasa (17/9/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP setempat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi insentif

Ketiganya yakni AL selaku Kasubbag Keuangan, IM (bendahara), dan M (Kabid Trantibum).

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 2,8 miliar. 

Penetapan tersangka berlaku sejak Selasa (17/9/2024) lalu pukul 19.00 WIB.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Afni, Rabu (18/9/2024).

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 5 Juni 2024, Print 03/L.8.11/Fd.1/09/2024 tanggal 17 September 2024.

Afni menerangkan, modus ketiganya dengan cara memindahkan insentif atau honor personel piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan negera sebesar Rp 2.824.911.140. 

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024.

Mereka akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia menyebut, dua tersangka berinisial AL dan M akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kalianda, yakni mulai 17 September 2024 sampai 6 Oktober 2024. 

Sebelumnya, sejumlah personel Satpol PP Lampung Selatan mengeluhkan pemotongan uang insentif

Honor tersebut diduga disunat oleh seorang Kabid di Satpol PP

Terdapat 15 personel yang diduga dipotong insentifnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved