Berita Terkini Nasional

KPK Masih Pelajari Pengakuan Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi

KPK masih mempelajari keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi saat ke Amerika Serikat jika hasil gratifikasi maka harus bayar ke negara.

Editor: Tri Yulianto
AFP / ISMOYO  
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo, usai beri keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 17 September 2024 soal jet pribadi untuk perjalanan ke AS.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih mempelajari keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi saat ke Amerika Serikat. 

Sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama pada Selasa (17/9/2024). 

KPK menyebut kedatangan Kaesang untuk meminta arahan mengenai isu penggunaan fasilitas negara untuk jet pribadi.  

Jet pribadi tersebut diduga gratifikasi karena Kaesang Pangarep merupakan putra Presiden RI Joko Widodo. 

Demi kejelasannya suami Erina Gudono ini pun sudah melaporkan perjalanannya itu ke lembaga antirasuah.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

KPK juga sempat bertanya lebih rinci kepada Kaesang mengenai kronologi lebih lanjut.

Selanjutnya, lembaga antikorupsi akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.

"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai-lah." 

"Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.

Jika dinyatakan milik negara, Ketua Umum PSI ini diminta untuk menyetorkan biaya perjalanan tersebut ke negara.

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas, ya, jadi harus dikonversi jadi uang."

"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘Oh, iya kira-kira Rp 90 juta-lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau empat kira-kira Rp360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya, sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep mengaku kehadirannya ke Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK) berdasarkan inisiatif pribadi.

Kaesang ingin mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat ke AS bersama sang istri, Erina Gudono, beberapa waktu lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved