Berita Lampung

Sopir Truk di Panjang Tewas Dikeroyok 4 Orang

Sopir truk Andi Ulung (30), warga Tanjung Rame, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tewas di garasi truk tempatnya bekerja.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Pelaku pembunuhan Andi Ulung, Aldi Purnama Aji ditangkap polisi, Sabtu (21/9/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopir truk Andi Ulung (30), warga Tanjung Rame, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, tewas di garasi truk tempatnya bekerja di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (21/9/2024) pukul 11.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, korban ini tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kirinya. 

Korban Andi Ulung meninggal dunia pasca dikeroyok  pelaku Aldi Purnama Aji (29), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, beserta ketiga rekannya yang masih dilakukan pengejaran. 

Para pelaku penganiayaan itu sengaja menemui korban Andi Ulung di tempat kerjanya.

Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Andi Ulung. 

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sajam hingga satu korban Andi Ulung meninggal dunia. 

Sementara itu rekan korban Febri yang melerai perkelahian tersebut mengalami luka-luka di bagian telinga kiri.

Korban Febri juga memar-memar bagian badan dan luka lecet di kaki kanan.

"Saat korban masih mendapatkan perawatan medis," kata Kompol Hendrik. 

Polisi cepat bergerak hingga akhirnya aktor utama pembunuhan korban Andi Ulung tersebut yakni Aldi Purnama Aji ditangkap. 

Polisi telah menerima laporan dari korban yakni tertuang dalam LP/B/122/IX/2024/SPKT/ Polsekta PJG / Polresta balam/Polda Lampung, tanggal 21 September 2024.

"Polisi menangkap Aldi itu sekira pukul 15.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang Kompol Martono," kata Kompol Hendrik.

Polisi mengamankan dompet hitam yang berisikan KTP atas nama korban atas nama Febri, satu buah sarung golok hitam kecoklatan dan satu surat visum Et Refertum," kata Kompol Hendrik.

Pelaku lainnya yang ditetapkan DPO oleh Polisi yakni Qi, Ib dan Jn.  Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana jo.340 KUHP jo.338 KUHP jo 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved