Pilkada Lampung
Pj Gubernur Lampung: Deklarasi Pilkada Damai Tak Boleh Sekedar Formalitas
Menurutnya, deklarasi Pilkada Damai 2024 harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan proses Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyebut bahwa deklarasi Pilkada damai tak boleh hanya sekadar formalitas.
Menurutnya, deklarasi Pilkada Damai 2024 harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan proses Pilkada yang damai, jujur, dan adil.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Samsudin saat menghadiri Deklarasi Kampanye Pilkada Damai, Pilkada Lampung 2024 yang digelar Bawaslu Lampung, Senin (23/9/2024) di Gedung Bagas Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Samsudin meminta kepada seluruh unsur pimpinan, baik di provinsi hingga desa dan tingkat RT maupun RW agar bersifat netral.
Dia pun mengajak semua pihak agar menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai selama tahapan Pemilu berlangsung dengan semangat kebersamaan.
"Mari kita buktikan bahwa provinsi Lampung mampu melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh martabat dan dengan penuh kehormatan yang tinggi," ujar Samsudin.
"Mudah-mudahan kita semua bisa melaksanakan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Lampung agar kita menjadi Provinsi yang bermartabat, Provinsi terdepan, yang bisa dicontoh oleh Provinsi-Provinsi lainnya di Indonesia," tambahnya.
Menurut Samsudin, pelaksanaan deklarasi kampanye damai di Provinsi Lampung diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa Pilkada damai bukan hanya slogan tetapi tanggung jawab bersama.
Diketahui, dalam acara ini masing-masing perwakilan tim pemenangan Calon Kepala Daerah membacakan deklarasi damai.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh paslon cagub cawagub nomor urut 1 Arinal-Sutono dan paslon cagub-cawagub nomor urut 2 Mirza-Jihan.
Selain itu, penandatanganan pakta integritas kampanye pilkada damai, juga ikut dilakukan Bawaslu Lampung, KPU Lampung, Ketua DPRD, Kajati Lampung, Kapolda dan Danrem 043/Gatam.
Diketahui, setelah ini masing-masing calon kepala daerah diberi waktu selama 60 hari untuk berkampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
| MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
|
|---|
| Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
|
|---|
| 10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
|
|---|
| Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Lampung-minta-Pilkada-damai-tak-hanya-sekedar-formalitas.jpg)