Berita Lampung

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Way Krui Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara lengkap, pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Kecamatan Way Krui dilimpahkan ke Kejari Lampung Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
Pelimpahan pelaku penganiayaan ke Kejari Lampung Barat. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami tiga luka sobek di bagian bahu kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut.

Selain itu korban juga mengalami luka sobek di bagian bawah ketiak tangan kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan. 

Karena tidak terima anaknya telah dianiaya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.

Setelah mendapatkan laporan Tim unit Reskrim mendapati informasi keberadaan kedua pelaku.

"Kemudian tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku," kata dia .

Usai berhasil diamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibatnya perbuatan nya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. 

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved