Pilkada Lampung
Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto Tanggapi Laporan Mantan Stafsus: Bukan Barang Baru
Terkait laporan mantan Stafsus Nanang Ermanto, ketua tim Hukum nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin angkat bicara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terkait laporan Firdaus, mantan Stafsus Nanang Ermanto saat menjabat Plt Bupati Lampung Selatan kala itu, ketua tim Hukum nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin angkat bicara.
Hasanuddin menganggap hal itu sah-sah saja, sebagai warga negara semua sama di mata hukum.
Menurutnya, laporan soal masa jabatan Nanang Ermanto saat menjabat Plt Bupati Lampung Selatan menggantikan Zainudin Hasan yang saat itu ditetapkan terdakwa sebagai hal yang sering dilakukan untuk maksud tujuan menjegal Nanang-Antoni di Pilkada Lampung Selatan.
"Ini kan bukan barang baru. Dari awal memang isu ini gencar diembuskan. Tapi kami optimis. Setelah melalui serangkaian kajian. Bahwa memang Pak Nanang Ermanto masih memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati dalam pilkada serentak Lampung Selatan 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku," ujar Hasanuddin, Rabu (25/9/2024).
Ia menyebut pihaknya akan menaati mekanisme yang berlaku dan menghargai kinerja KPU dan Bawaslu setempat.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya mengacu pada PKPU yang baru.
"Di dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e hal itu membahas penghitungan masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan," katanya.
"Sedangkan masa jabatan pak Nanang saat menjadi ditunjuk sebagai pejabat sementara atau sekarang istilahnya Plt hanya 9 bulanan. Lalu, saat ditunjuk sebagai definitif Bupati Lampung Selatan pak Nanang hanya menjabat 26 bulan. Kurang 4 bulan. Kalau merujuk pada PKPU tersebut. Yang definitifnya harus 30 bulan atau 2,5 tahun," sambungnya.
Terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak tersebut, ia pun tak menampik, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan itu adalah dalil yang pernah dikemukakan sebelumnya.
Ia juga menyebut, belum ada sesuatu yang baru dari pihak yang kontra tersebut yang dapat mematahkan bahwa paslon NaTo dapat digantikan dengan kotak kosong.
"Saya fikir tidak ada yang baru ya. Apa yang mereka kemukakan itu kan memang sudah pernah disampaikan sebelumnya. Hanya orangnya saja yang berbeda-beda berganti-ganti, kalo subtansinya sih sepertinya sama saja," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menghindar saat diminta menanggapi satu persatu terkait dalil hukum atas permintaan pembatalan paslon incumben nomor urut 1 tersebut.
Ia menjelaskan, kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan tidak membedakan antara jabatan definitif maupun penjabat sementara.
"Kan sudah tegas hakim MK menyebutkan tidak membedakan penjabat sementara dengan pejabat definitif. Sekali lagi saya tegaskan pejabat sementara, nggak ada itu sebut Plt atau Plh. Jadi tolong jangan diterjemahkan atas maunya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut ia menanggapi kaitannya pada poin yang menyebutkan masa jabatan bapak Nanang, dalil tersebut sangat tidak beralasan.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.