Pilkada Lampung
KPU Bagi Dua Zona Kampanye Calon Wali Kota Bandar Lampung
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung membagi dua zona untuk kampanye bagi calon wali kota.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masuk tahapan kampanye Pilkada 2024 sejak 25 September hingga 23 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membagi dua zona untuk kampanye bagi calon wali kota.
Pembagian zona kampanye disepakati dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye oleh KPU dan peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pada rakor disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi.
Menurutnya, zona kampanye dibagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, dan Dapil Pemilu 2024.
Diketahui Kota Bandar Lampung memiliki 20 Kecamatan dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024 lalu.
"Jadi satu zona terbagi 10 kecamatan dengan 3 Dapil. Zona 1 Dapil 1,5,6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2,3,4," kata dia.
"Kemudian, untuk waktu kampanye setiap zona juga diatur, agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye," sambungnya.
Terkait waktu kampanye di setiap zonanya ditetapkan selama 10 hari.
"Jadi setiap calon, diberi waktu 10 hari kampanye di zona 1, di waktu yang sama calon lain 10 hari di zona 2, begitu terus hingga 30 hari masa kampanye," ujarnya.
Berikut sebaran kecamatan masing-masing zona kampanye bagi calon Wali Kota Bandar Lampung.
Zona 1: Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Teluk Betung Timur, Sukarame, Tanjung Senang, Sukabumi, Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Zona 2: Kecamatan Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal, Rajabasa, Kemiling, Langkapura, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.
Dedy mengatakan, pada hari pertama kampanye 25 September 2024 yang kampanye di zona 1 pasangan Eva Dwiana dan Dedy Amarullah.
"Sedangkan di zona 2 pasangan calon Reihana dan Aryodhia," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.