Pilkada Lampung
Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Kakon dan ASN Wajib Netral di Pilkada
Pj Bupati Pringsewu Lampung Marindo Kurniwan tegaskan kakon dan ASN wajib netral ada Ikrar Netralitas Kakon.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu Lampung yang terlibat dalam politik uang bisa diberhentikan.
Hal itu dikatakan oleh Pj Bupati Pringsewu Lampung Marindo Kurniwan dalam Ikrar Netralitas Kakon yang diselenggarakan Bawaslu, Jumat (27/9/2024).
Marindo menjelaskan bila kakon di Pringsewu Lampung terlibat politik uang bisa diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 52 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ya, bagi kakon atau Lurah yang melanggar akan diberikan paling ringan sanksi administratif dan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” terangnya.
Dengan adanya peraturan itu, menjadikan baik kakon maupun paratur pekon wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk apapun.
“Ya, saya sampaikan Kakon dan ASN wajib menjaga netralitasnya,” tegas Marindo.
Dikatakan, netralitas bukan hanya tidak berpihak kepada salah satu calon, tetapi juga menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, para kepala pekon dan lurah dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah, menjamin keadilan, serta memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Inilah bentuk komitmen, khususnya para kepala pekon dan lurah, untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas,” paparnya.
“Semoga komitmen ini tidak hanya diucapkan secara lisan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” imbuh Marindo.
Marindo berharap pilkada damai dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu guna mendukung kemajuan pembangunan di Bumi Jejama Secancanan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
|
|---|
| Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
|
|---|
| 10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
|
|---|
| Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ikrar-Netralitas-Kakon-yang-diselenggarakan-Bawaslu.jpg)