Berita Lampung
4 Pelamar Formasi CPNS Bandar Lampung Akhirnya Dinyatakan Lulus Administrasi
Empat pelamar CPNS formasi Pemkot Bandar Lampung yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), akhirnya dinyatakan lulus administrasi.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Empat pelamar CPNS formasi Pemkot Bandar Lampung, Lampung yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya dinyatakan lulus administrasi.
Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melakukan sanggah yang berlangsung sejak 20-22 September 2024.
Hal itu diketahui dari pengumuman dari BKPSDM Pemkot Bandar Lampung.
“Setiap pelamar yang TMS diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan,” ujar Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati, Sabtu (28/9/2024).
“Kemarin dari 427 pelamar yang TMS, ada 157 yang melakukan sanggah. Setelah kita verifikasi lagi, hasilnya ada empat yang lulus,” sambungnya.
Dengan hasil itu, kini ada sebanyak 1.192 pelamar CPNS Pemkot Bandar Lampung yang lulus adminitrasi dan akan lanjut ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.188 pelamar CPNS pada formasi di Bandar Lampung dinyatakan lulus pada seleksi administrasi.
Hal itu diketahui setelah BKPSDM Bandar Lampung secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS hari ini, Kamis (19/9/2024).
“Pelamar CPNS yang nomor dan namanya tercantum dinyatakan lulus seleksi Administrasi,” ujar Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati.
“Bagi pelamar yang nomor dan namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan tidak lulus,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.615 pelamar yang mendaftar pada formasi CPNS di Bandar Lampung.
Dari jumlah itu, diketahui 1.188 pelamar memenuhi syarat (MS) dan 427 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Lela, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi masih berhak melakukan sanggahan terhadap hasil pengumunan.
Pelamar bisa melakukan sanggah mulai tanggal 20 - 22 September 2024 dengan memberikan keterangan yang jelas terkait sanggahannya.
“Kemudian panitia seleksi (Pansel) akan memverifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi pada 20 - 24 September 2024,” jelasnya.
“Pansel dapat menerima alasan sanggahan jika letak kesalahan dalam proses adminitrasi bukan berasal dari pelamar,” tambahnya.
Untuk meterangan lebih lanjut, pelamar dapat melihat pada akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
| Dibantu Istri Siri, Karyawan di Bandar Lampung Gadaikan Mobil Perusahaan |
|
|---|
| Lapas, Rutan Kotabumi dan Polres Lampura Kolaborasi Berantas Narkoba |
|
|---|
| Kasus TBC di Lampung 10 Besar Nasional, DPRD Minta Diskes Tingkatkan Sosialisasi |
|
|---|
| Sempat Menghilang, Lansia Asal Tanggamus Lampung Ditemukan Tewas di Sawah |
|
|---|
| Korban Sambaran Petir di Gedong Tataan Dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Plt-Kepala-BKPSDM-Bandar-Lampung-Lelawati-55.jpg)