Berita Lampung
Polda Lampung Siapkan Aplikasi TAR Bagi Pelanggar Lalulintas, Sanksi Terberat SIM Dicabut
Polda Lampung bakal terapkan aplikasi TAR untuk pelanggar lalulintas dan SIM akan dicabut jika melanggar sampai 18 poin pelanggaran.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Lampung terus memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Polda Lampung segera akan memberlakukan aplikasi TAR (Traffic Attitude Record) kepada pengendara yang melanggar berlalulintas.
Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kepolisian akan mengaplikasikan aplikasi TAR tersebut bagi pengendara yang melanggar berlalu lintas.
"Aplikasi tersebut akan diberlakukan dua sampai dengan tiga bulan ke depan," kata Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (28/9/2024).
Aplikasi TAR tersebut nantinya berfungsi untuk menyimpan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar lalulintas.
Sehingga nanti ada beberapa poin setiap pelanggarannya, akan dikenakan poin kalau melanggar lalulintas.
Semakin berat pelanggaran dia (pengendara) maka tinggi poin yang diterima pengendara.
Nantinya kalau sampai dengan 12 poin, pengendara akan diberikan sanksi atau peringatan pertama yaitu penahanan SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan C sementara atau blokir.
Wilayah Lampung baru sudah kumpul secara internal dan disosialisasikan kepada para petugas.
"Kami dalam target dua sampai tiga bulan ke depan, secara internal kami latih dulu operatornya, sistemnya akan disinkronkan, kalau sudah klop dulu baru dilaksanakan," kata AKBP M Ali.
Hingga fasilitas IT, aplikasi ini sedang dirancang sampai dengan sosialisasinya dan target tahun ini diluncurkan oleh Korlantas.
SIM saat ini juga sudah konek dengan KTP, nomor SIM tidak menggunakan tanggal kelahiran lagi sekarang, tapi pakai nomor NIK.
"Siapapun pelanggar atau yang akan terekam, semua SIM pakai NIK, pakai SIM baru sudah ada NIKnya," kata AKBP M Ali.
"Jadi datanya yang tidak punya SIM akan muncul jumlah pelanggarannya, bahan petugas untuk melakukan pertimbangan pendidikan berlalulintas bagi pelanggar," kata AKBP M Ali.
Sehingga menunggu proses pengadilan untuk dilakukan pencabutan SIM.
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.