Berita Lampung

Polda Lampung Siapkan Aplikasi TAR Bagi Pelanggar Lalulintas, Sanksi Terberat SIM Dicabut

Polda Lampung bakal terapkan aplikasi TAR untuk pelanggar lalulintas dan SIM akan dicabut jika melanggar sampai 18 poin pelanggaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali (kanan) saat diwawancarai Tribun Lampung jelaskan rencana aplikasi TAR 

"Kemudian diminta kepada yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan lalulintas supaya bisa tertib berlalulintas," kata AKBP M Ali. 

Sementara itu kalau melebihi 18 poin maka ada peringatan kedua atau pencabutan SIM secara permanen, sampai menunggu keputusan pengadilan secara tetap SIM tersebut diblokir. 

Sehingga pengemudi yang memiliki SIM tersebut tidak boleh mengemudi kendaraan. 

Peluncuran ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan berlalulintas dan patuh. 

Inovasi lainnya bahwa kita bertekad kami belum sempurna tapi kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved