Pilkada Lampung
Bawaslu Lampung Tegaskan Calon Harus Patuh Aturan Kampanye, Sanksinya Pidana
Bawaslu Lampung tegaskan calon kepala daerah yang tak patuh aturan kampanye bisa disanksi pidana.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau Calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2024 agar berkampanye sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang tak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye termasuk di media massa dapat dijerat pidana.
Di mana, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, aturan kampanye melalui media massa akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024 yang berlaku juga di Lampung.
"Kami menghimbau agar media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Iskardo, Senin (30/9/2024).
Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah melalui Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024.
Surat tersebut mengingatkan agar pasangan calon mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Iskardo.
Dia menegaskan, jika Pasangan Calon Kepala Daerah melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, dan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta," jelasnya.
Menurut Iskardo, pengawasan ini dilakukan agar mencegah pelanggaran kampanye yang bisa mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Lampung.
"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilihan," ujar Iskardo.
Selain itu, Iskardo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media massa dalam mengawasi kampanye.
Menurutnya, peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.
"Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan," kata dia
"Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan yang ada untuk terciptanya pemilihan yang jujur dan adil," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.