Pilkada Lampung

Intip Besaran Dana Awal Kampanye Calon Wali Kota Bandar Lampung 2024

Dana Awal Kampanye Calon Wali Kota Bandar Lampung, Reihana-Aryodhia Rp 1 Juta dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp 300 juta

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Dua paslon Pilwakot Bandar Lampung, Reihana dan Aryodhia serta Eva Dwiana dan Dedy Amarullah saat pengundian nomor urut 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024.

Diketahui pada Pilkada 2024, Bandar Lampung mempunyai dua calon Wali Kota yakni pasangan Reihana-Aryodhia dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengungkap dana awal kampanye dua paslon tersebut dari LADK yang diserahkan.

Publikasi dana kampanye diumumkan dalam pengumuman nomor 1818/PL.02.2-Pu/1871/2024.

Namun dari hasil pengumuman tersebut terlihat perbandingan yang signifikan jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan kedua Paslon Wali Kota Bandar Lampung.

Dalam pengumuman itu, laporan awal dana kampanye pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansya hanya sebesar Rp 1 juta rupiah.

Sementara pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebesar Rp 300 juta.

“Ya saldo awal pasangan Reihana-Aryodhia sebanyak Rp 1 juta dan pasangan Eva-Deddy sebanyak Rp 300 juta,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Minggu (30/9/2024).

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan batas pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 10 miliar untuk setiap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2024.

Hal tersebut sesuai kesepakatan pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

“Sebelumnya kami menggelar rapat, para pasangan calon sepakat batasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dedy menjelaskan pembatasan dana kampanye ini sebagai bentuk kesetaraan setiap pasangan calon.

"Pada Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, KPU membatasi penggunaan dana kampanye, diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024," katanya.

“Nanti akan ada tim audit dari kantor akuntan publik (KAP),” sambungnya.

Menurutnya, pengelolaan dana kampanye diserahkan ke masing-masing pasangan calon, dana tersebut bisa digunakan untuk bahan kampanye dan lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved